KDRT di Siantar, Suami Menampar dan Injak Sang Istri karena Menolak Hubungan Badan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Kelakuan TH tergolong kurang ajar dan biadab. Hanya gegara istrinya tidak mau diajak berhubungan suami-istri, TH (36) tega menampari dan memijak-mijak ibu dari kelima anaknya.

TH warga Gang Bersama Jaya, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, akibatnya berujung diamankan petugas Polres Siantar ke markasnya di Jalan Sudirman.

Penangkapan TH itu dibenarkan oleh Kabag Humas Polres Siantar, AKP M Barus melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Aiptu Malon Siagian, Jumat (21/7/2017).

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Malon yang kemudian menyebutkan bahwa istri tersangka yang berinisial MJ sudah membuat laporan pengaduan.

Saat ditanya mengenai kronologisnya, Malon menyebutkan, TH menganiaya istrinya karena enggan diajak bersetubuh. Sementara sang istri saat itu mengaku diinjak dan ditampari.

“Istrinya tak mau diajak main, anaknya sudah banyak, 5 katanya. Karena tak mau diajak main, istrinya ditampari dan diinjak-injak,” bebernya Malon.

MJ beruntung bisa selamat dari amarah suaminya setelah tetangganya melerai dan membawanya ke rumah milik tetangganya yang melerai tersebut. “Setelah itu mereka menelepon polisi. Kejadiannya jam 2 pagi, setengah jam kemudian kita sudah mengamankannya,” pungkasnya. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini