KAHMI Sumut, Tanah Untuk Rakyat dan Penyelesaian Konflik Tanah di Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepemilikan dan penguasaan tanah besar-besaran oleh sekelompok kecil orang telah berlangsung lebih dari tujuh periode pemerintahan. Dalam kurun waktu tersebut, dari 42.253.234 hektare lahan yang izinnya diberikan pemerintah, hampir 95% dikuasai swasta atau perusahaan. Hanya sekitar 4,14% lahan yang benar-benar dikelola masyarakat. (sumber Media Indonesia)

Oleh sebab itu, Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI Sumut) akan mengadakan Diskusi Webinar mengangkat tema “Tanah untuk Rakyat : Penyelesaian Konflik Tanah di Sumatera Utara” yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB s/d selesai, hari Rabu (06/10/2021) mendatang.  Meeting ID 831 4392 5258 dan Passcode  mwkahmisumut.

Sekretaris Kabid Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut, Taufik Umar Dhani Harahap SH menjelaskan tujuan pelaksanaan diskusi webinar ini adalah mencari akar dan pemetaan masalah konflik tanah di Sumatera Utara, mencari formulasi penyelesaian konflik tanah di Sumatera Utara dan MW KAHMI Sumatera Utara sebagai organisasi intelektual muslim yang bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi berupa pemikiran, konsep penyelesaian konflik tanah di Sumatera Utara.

“Kondisi ketimpangan dalam kepemilikan lahan sudah teramat mencolok dan berlangsung sangat lama. Hal ini tidak bisa lagi dibiarkan. Langkah langkah koreksi kebijakan secara tepat, cepat, dan menyeluruh harus dijalankan. Pilihan yang dapat diambil ialah mengimplementasikan program reformasi agraria,” kata Taufik Umar Dhani kepada mudanews.com, Jumat (1/10).

Untuk itu, dengan program ini, pengelolaan, susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah, ditata kembali demi kepentingan rakyat kecil.

Sengketa dan konflik tanah masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Provinsi Sumatera Utara. Di provinsi ini, terdapat lima sengketa dan konflik tanah besar yang belum terselesaikan. Kelimanya adalah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar, HGU Nomor 171/Simalingkar, HGU Nomor 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Centre di Kota Medan, serta Konflik Tanah di Sarirejo.

Menurut catatan KontraS Sumut dari hasil monitoring sepanjang tahun 2020, telah mencatat 30 titik konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana KontraS Sumut mencatat terdapat 23 titik konflik. Sebaran konflik tersebut hampir merata di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

“Pada paparan diatas maka perlu kiranya ada formulasi penyelesaian konflik tanah di Sumatera Utara dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.

Adapun pembicara dalam diskusi webinar ini yaitu:

1. Keynote speaker, Ketua Komisi II DPR RI (DR Ahmad Dolly Kurnia Tanjung)
2. Pembicara utama, DR Edy Ikhsan SH MA (Dewan Pakar MW KAHMI Sumatera Utara)
3. Ketua Komisi A DPRD SU, Hendro Susanto
4. Kepala BPN Sumatera Utara, Dadang Suhendi
5. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
6. Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, H. Dadang Darmawan SSos MSi
7. Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam SSos
8. Kabid Hukum & HAM MW KAHMI Sumut, Faisal Putra SH (Advokat Senior)
9. Pemantik sekaligus Moderator Taufik Umar Dhani Harahap SH (Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut)

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini