Masyarakat Pagurawan RDP ke Komisi I, Azhar Amri : Tidak Ada Kendala, Tertib dan Aman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Masyarakat Pagurawan diantaranya kelompok Pagurawan bersatu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Batubara Komisi I berjalan lancar dan aman.

Itulah dikatakan ketua Komisi I, Azhar Amri Amk, yang didampingi, Ahmad Fahri Meliala, Syahril Siahaan, dan Sarianto Damanik, di Ruangan Paripurna, Senin (6/9/2021).

RDP yang digelar membahas permasalahan kepemilikan tanah yang diperuntukkan kepada masyarakat selanjutnya digunakan untuk fasilitas olahraga cabang sepak bola kaki.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Lurah, camat Medang Deras, Bidang Hukum dan Pertanahan Batubara, Kabid Perkim, serta Danramil.

Azhar mengatakan, sebelumya tanah ukuran 105 x 60 Meter, sudah diserahkan ke masyarakat pada Tahun 2011 lalu oleh ahli waris atas nama Bachtiar Batin berdasarkan musyawarah dan mufakat.

“Tahun 2011 kelurahan pangakalan dodek telah menerbitkan surat bukti kepemilikan terhadap lahan ukuran 105×60 Meter yang diperuntukkan untuk tanah lapang. Dan itu tanah didapati berdasarkan pernyataan bersama antara ahli waris bachtiar Batin dengan masyarakat,” pungkasnya.

Oleh karenanya, kata Azhar, pihaknya meminta penegasan dari Pemerintah supaya lahan yang sudah diterbitkan hak mliknya menjadi milik kelurahan.

Masyarakat Pagurawan RDP ke Komisi I
Ketua Komisi I DPRD Batubara, Azhar Amri Amk, yang didampingi, Ahmad Fahri Meliala, Syahril Siahaan, dan Sarianto Damanik serta Masyarakat Pagurawan

“Nantinya tanah lapang itu, diifungsikan sebagaimana mestinya untuk kegiatan olahraga, khususnya Bola kaki,” katanya.

Kedepan, ia berharap, supaya tanah lapang digunakan sebaik baiknya oleh masyarakat hanya untuk olahrga sepak bola.

“Insha Allah untuk anggaran kedepan, akan kita tampung di APBD dalam pembangunan tanah lapang. Apakah itu berupa pagar atau timbunan,” ungkapnya.

Saat ditanyakan, RDP berjalan lancar atau alot, Azhar menjelaskan RDP tidak ada kendala, berjalan tertib dan kondusif.

Terakhir, Azhar menegaskan, dengan tertbitnya surat Pemerintah, itu sudah menjadi bukti. “Dan apabila ahli waris keberatan itu bisa digugat di pengadilan,” kata Azhar. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini