MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar meminta dengan tegas agar masyarakat tidak menggelar pesta adat, resepsi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mulai tanggal 21 Juli sampai 3 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, melalui Plt Kadis Kominfo Pematangsiantar, Pardamean Manurung kepada wartawan mudanews.com pada Kamis (22/7/2021).
Ia menyampaikan mereka menyadari jika kebijakan ini tidak populer di mata publik. Tetapi hal itu diambil demi memutus rantai penularan Covid yang kian meningkat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
āPerintah dan instruksi Walikota selaku Ketua Satgas harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,ā tegasnya.
Menyikapi undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, ditegaskan bahwa pihaknya tidak melarang acara akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar, sepanjang mematuhi protokol kesehatan.
āYang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya. Karena kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan,ā tutupnya. (Ardi)