Terkait 2 Ranperda, Begini Penyampaian Fraksi PKS Pada Rapat Paripurna

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Batubara Sumatera Utara menyampaikan pendapat akhirnya mengenai dua Rancangan Peraturan daerah yaitu tentang Bangunan Gedung, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Rapat Paripurna yang digelar diruang paripurna, Selasa (5/2/2022).

Hal tersebut disampaikan ketua Fraksi PKS DPRD Batubara, Amat Muktas, berikut pendapat PKS mengenai 2 Ranperda ;

Terkait dengan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Tentang Bangunan Gedung yang telah tuntas dibahas oleh Pansus I,

Fraksi PKS Meminta kepada Pemerintah Daerah agar secara serius dalam melakukan pengawasan terhadap butir-butir pasal dan ayat yang termuat dalam dua Ranperda tersebut.

Selanjutnya, Penyelenggaran Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara
tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya serta memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, kemanan dan kenyamanan bagi warga dan lingkungan sekitarnya.

Selain itu, Penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Kemudian, Fraksi PKS memandang perlunya Ranperda ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat yang akan mendirikan
bangunan agar Ranperda ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi PKS berharap bahwa Ranperda ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kebutuhan masyarakat Batu Bara sesuai yang diatur dalam PP nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang bertujuan:

– Melindungi wilayah Kabupaten Batu Bara dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
– Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia
– Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
– Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan masa depan
– Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
– Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
– Mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta mengantisipasi isu lingkungan global

(AK)

- Advertisement -

Berita Terkini