RDP Komisi I DPRD Batubara Berujung Kuasa Hukum Minta Copot Kades Cengkring

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara di Ruang Rapat Paripurna terkait persoalan tanah hibah dan surat palsu di Desa Cengkring Pekan Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara Sumatera Utara pada Senin (06/09/2021) lalu berujung kuasa hukum minta non-aktif kan Kepala Desa (Kades) Cengkring Pekanbaru dari Jabatannya.

Hamonangan Saragih SH MH mengungkapkan fakta bahwa Kades Cengkring Pekan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penarikan Dana Desa Silva tahun 2020 dari rekening nomor 26102030016970 di Bank Sumut Cabang Indrapura.

Pasalnya, Kades diduga menerbitkan surat palsu, dan memalsukan tanda tangan atas nama Bendahara Asri Meliana Damanik yang hadir dalam sidang tersebut.

Kemudian yang menjadi persoalan warga melalui Kuasa Hukumnya Hamonangan Saragih, SH MH menjelaskan bahwa Kades telah menyalahgunakan tanah hibah warga atas nama ahli waris keluarga besar Hasibuan seluas 840 M² guna peruntukan membuat lapangan olahraga, taman bacaan, dan perpustakaan yang disetujui ahli waris.

RDP Komisi I DPRD Batubara
RDP Komisi I DPRD Batubara

Ironisnya diterangkan Kuasa Hukum bahwa, dengan ketentuan untuk kepentingan masyarakat dan disepakati ada pemberian uang Sekapur Sirih sebesar Rp. 20.000.000.

Saat dihubungi Wartawan, Ketua Komisi I Azhar Amri sebagai Pimpinan Sidang menyimpulkan bahwa, sidang merekomendasikan pada Dinas PMPD dan Camat Medang Deras Efendi ST untuk melakukan pemeriksaan kepada Kades Cengkring Pekan dan menyampaikan hasil pemeriksaan selama 15 hari terhitung pada hari persidangan.

Azhar Amri juga mengharapkan usai dilaksanaknnya RDP ini, agar semua pihak terutama warga dan Pemerintahan Desa dapat menjaga kerukunan dan persatuan sesama warga sebagaimana yang disebutkan Sila Ketiga dalam Pancasila. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini