Cabjari Pangkalan Brandan, Laksanakan Amanat Perja Nomor 15 Tahun 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan (Cabjari Brandan) menggelar Restorative Justice, Kamis (11/11) pagi. Kegiatan itu sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative.

Dalam sambutannya, Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH mengatakan, konsep pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

“Pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, juga dilakukan tidak serta merta melainkan melalui tahapan-tahapan dan sesuai dengan syarat serta ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020,” kata pria ramah itu.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu menambahkan, pada 2 November 2021, Cabjari Brandan telah melaksanakan pemaparan hasil Restorative Justice dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumatera Utara dan Kajari Langkat secara Virtual.

“Kemudian, pada Selasa (9/11) telah dilakukan ekspose secara virtual bersama Direktur Oharda Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” lanjut Ibrahim Ali, sembari menjelaskan, bahwa kegiatan itu digelar di Aula Cabjari Brandan.

Perkara yang telah diajukan Restorative Justice di Cabjari Brandan tersebut adalah perkara atas nama Siswadi alias Dedi. “Dia (Dedi) disangkakan melanggar Pasal 480 ayat 1 KUH Pidana dan korbannya bernama Syahril,” tandas pria yang dikenal low profile itu.

Pada kesempatan itu, dilaksanakan juga penandatanganan berita acara pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, serta penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan itu juga dihadiri oleh Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Brandan Dina Eriza V Purba SH, JPU Juergen K Marusaha SH MH, Staf Pidum dan Pidsus Alberto Vernando SH, Penyidik Polsek Pangkalan Susu Irwansyah, Apartur desa, tersangka beserta istrinya dan korban. (Ahmad)

- Advertisement -

Berita Terkini