Tiga Tersangka Korupsi Alkes RSUD Kumpulan Pane Segera Ditahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MudaNews.com, Tebing Tinggi (Sumut) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tebing Tinggi segera melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis oxygen central sebanyak 100 unit bersumber dari APND 2012 senilai Rp1,2 miliar.

Ini disampaikan Kepala Kejari Tebing Tinggi, Fajar Rudi Manurung melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Edi Tarigan kepada wartawan, baru-baru ini diruang kerjanya.

Dikatakan Edi, ketiga tersangka masing-masing Sekretaris RSUD Kumpulan Pane, Darwin Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Oxygen Central, Direktur CV Arkah Mandiri selaku rekanan dan M Yasin.

“Kita segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai diperiksa, dilakukan penahanannya,” terangnya.

Apabila ketiga tersangka mangkir dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Edi dengan tegas mengatakan, pihaknya (kejari-red) akan melakukan penjemputan paksa untuk segera ditahan.

“Sejak menyandang status tersangka yakni 4 Oktober 2016. Ketiganya belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” sebut Edi.

Soal penanganan kasusnya, saat ini Kejari Tebing Tinggi masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut.

“ Kita terus kordinasi dengan BPKP mengenai progress hasil audit. Bulan Mei 2017 ini, hasil audit penghtiungan kerugian Negara dari BPKP Sumut segera keluar,” ujar Edi.

Diketahui, Kejari Tebing Tinggi menetapkan ketiga tersangka yakni Sekretaris RSUD, Kumpulan Pane Darwin Lubis sesuai berdasarkan sprindik Nomor 3 A/N/2,/4/ FD1/10/2016 tertanggal 24 Oktober 2016.

Kemudian, Direktur CV Arkah Mandiri, Efendi Sugara selaku rekanan proyek pengadaan Oxygen Central dan M Yanis selaku pelaksana kegiatan sesuai sprindik No: 3 C /N:2/14/Fd/1/10/2016, tertanggal 4 Oktober 2016.[red]

- Advertisement -

Berita Terkini