Lapas Kelas II A Pematang Siantar Memberikan 37 Orang WBP Program Asimilasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematang Siantar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Pematang Siantar berikan asimilasi kepada 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (13/3/2022).

“Pemberian Asimilasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” kata Humas Lapas Kelas II A Pematang Siantar Daniel Tindaon wartawan.

Pemberian asimilasi ini, ujarnya, diberikan bagi WBP yang memenuhi syarat dalam hal subtantif dan administratif yakni berkelakuan baik selama menjalani hukuman dan tidak pernah bermasalah terhadap aturan di dalam lapas maupun secara administratif terhadap sisa pidana dan jenis pidana nya.

“Selama menjalankan asimilasi, tentu saja akan ada ketentuan yang harus dilakukan para WBP selama menjalani program ini, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi di rumah,” tambahnya.

Namun, tegasnya, apabila melanggar ketentuan yang berlaku seperti membuat keresahan di tengah masyarakat dan termasuk melakukan tindak pidana, maka akan dilakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi di rumah dan akan kembali dimasukkan ke dalam Lapas.

“Program Asimilasi di rumah ini dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun, sebagai pengoptimalan hak-hak WBP termasuk dalam Pelayanan,” ujarnya.

Setelah mereka keluar dari Lapas para keluarga dan kolega menyambut dengan antusias di depan pintu keluar Lapas sehingga rasa haru dan hangat sangat terasa di depan pintu Penjaga Pintu Utama (P2U).

(Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini