Kalapas Labuhan Ruku Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku berserta Pejabat Struktural dan Petugas Fungsional Umum menyelenggarakan Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui Asimilasi di Rumah dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sosialisasi ini dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Labuhan Ruku
WBP Lapas Labuhan Ruku

Yan Rusmanto, Kalapas Labuhan Ruku Batu Bara Sumatera Utara menuturkan, agar setiap warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima asimilasi di rumah agar bisa menjaga diri dan tidak mengulangi kembali tindakan yang melanggar hukum.

Kemudian, Himbauan Menteri Hukum dan HAM sudah jelas bahwa jika ada warga binaan yang mengulangi tindak pidana yang melanggar hukum agar dimasukkan ke straffcell hingga masa pidana berakhir, dan akan dilanjutkan dengan kasus yang baru.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan masing-masing kamar dengan mengedepankan protokol kesehatan. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini