Supir Bekerja Puluhan Tahun di PHK tanpa Pesangon, PT RAPI Digugat ke PN Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Perusahaan jasa pengangkutan antar propinsi PT. Raja Perdana Inti (RAPI) yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja KM 7,3 Medan digugat eks karyawan sebagai supir yang telah bekerja puluhan tahun. Para supir tersebut menempuh jalur hukum setelah putus asa karena PT. RAPI tidak mematuhi keputusan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan tertanggal 10 Maret 2017 yang menganjurkan agar PT. RAPI membayar pesangon ke enam pekerja yaitu Agus. B Naibaho (bekerja 12 Tahun), Horas Sibarani (bekerja 20 Tahun), Rusman Simamora (bekerja 15 Tahun), Benito Sinurat (bekerja 21 Tahun), Jonner Siburian (bekerja 14 Tahun), Nasir Sianturi (bekerja 24 Tahun).

Agus B. Naibaho salah satu eks pekerja mengatakan bahwa tidak dapat menerima sikap PT. RAPI yang mem-PHK mereka dengan semena-mena tanpa ada pesangon sepeserpun mengingat mereka telah bekerja puluhan tahun.

“Gak terima kami bang dibuat semena-mena gini..kami manusia bg bukan bukan robot, kami juga punya keluarga yang harus kami hidupi..bukan setahun dua tahun kami bekerja disitu bg, tapi kok diperlakukan kayak gini, bak pepatah habis manis sepah dibuang..kejam kali kurasa..”

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 143/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn pada hari Rabu, 31 Mei 2017 oleh Lembaga Bantuan Hukum Humaniora selaku kuasa hukum Agus B. Naibaho dkk.

Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi, S.H., M.H. didampingi M. Khaidir F. Harahap, S.H., Syaifullah, S.H. dan Saddam Hussein, S.H mengatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh mengingat hak-hak kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga mengigat pihak PT. RAPI tidak mengindahkan somasi/teguran hukum yang telah dilayangkan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak direspon dengan baik.

“Gugatan ini adalah hak normatif pekerja dalam rangka mencari keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kita sudah layangkan somasi/teguran hukum sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan surat Anjuran Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan agar PT. RAPI memenuhi hak-hak mereka namun sangat disayangkan tidak direspon dengan baik. Kita berharap agar para pencari keadilan yang telah bekerja puluhan tahun ini mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Undang-undang melalui wakil tuhan di Pengadilan Negeri Medan ini”. Berita Medan, Arda

- Advertisement -

Berita Terkini