Kasus Penistaan Agama, Anthony Segera Disidangkan ke PN Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan tersangka penistaan agama di media sosial, Anthony Ricardo Hutapea (61) segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pasalnya, perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada pihak Kejari Medan, pada 15 Mei 2017 lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).

Menurut Taufik, pihaknya saat ini sedang fokus menyiapkan berkas perkara tersangka agar segera dilimpahkan ke PN Medan. Sedangkan untuk kasus ini, penuntut umum dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto.

Dikatakan Taufik, tersangka dugaan penistaan agama melalui media sosial sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, pengusaha angkutan itu diancam pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Disebutkan, dalam perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru untuk melakukan pengamanan proses persidangan nantinya.

Diketahui, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4/2017) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.

Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.

Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dikatakannya, tersangka telah menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam.

Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini