Ancam Bunuh Wartawan, Oknum ASN Pidie Terancam Pidana

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – ACEH TAMIANG  I Tindakan ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie terhadap wartawan Candra Saymima dari sinarpidie.co menjadi sorotan publik. Sebagaimana dilangsir salah satu media Online , Kamis, 15 Agustus 2024. Peristiwa ini terjadi saat Candra sedang menjalankan tugas jurnalistiknya meliput kegiatan di dinas terkait dana hibah.

Aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial S ini bukan hanya menganggu kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Ancaman pembunuhan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dapat dijerat dengan pasal yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa takut pada orang lain.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

Ketua PWI Pidie, Firman Zubair, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak berwajib untuk segera menindak tegas pelaku.

“Ancaman pembunuhan terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan harus diusut tuntas,” tegas Firman.**(tz)

Sumber: – www.noa.co.id

Berita Terkini