Bupati Telah Tanda Tangani SPTJM PPPK Paruh Waktu Dengan Versinya

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Nias Barat- Pemerintah Kabupaten Nias Barat hingga saat ini belum menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) versi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, Pemkab menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk penolakan, melainkan wujud kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak hukum dan fiskal jangka panjang.

Bukan Kendala di Level Bupati

Penundaan penandatanganan tidak terkait dengan kendala pribadi atau administratif dari pihak Bupati. Sebaliknya, ini mencerminkan langkah cermat Pemerintah Daerah dalam menyikapi konsekuensi dari isi dokumen, terutama poin kedua dalam SPTJM versi BKN yang menyangkut komitmen pembiayaan terhadap 1.512 tenaga PPPK Paruh Waktu.

Redaksi Berbeda, Substansi Tetap Sama

Pemerintah Kabupaten Nias Barat sejatinya telah menandatangani SPTJM versi mereka pada 22 Agustus 2025, meskipun terdapat perbedaan redaksional dibandingkan dengan versi BKN. Perbedaan ini muncul sebagai bagian dari kehati-hatian, karena isi dokumen tersebut membawa implikasi hukum, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun pidana, apabila di kemudian hari komitmen tersebut tidak dapat terpenuhi.

Proses di Tingkat Pusat Masih Berjalan

Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Berdasarkan komunikasi terakhir, tidak ditemukan kendala substansial, dan proses masih dalam koridor koordinasi antar lembaga. Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Nias Barat tidak menghambat proses, tetapi justru berupaya menjalaninya secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Pemkab: Lanjutkan dengan Bertanggung Jawab

Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan komitmen penuh untuk:

Menetapkan status tenaga PPPK Paruh Waktu

Menganggarkan pembiayaan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah

Terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik

Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan kebijakan tidak memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tidak terukur, serta tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kesimpulan: Bukan Penolakan, Tapi Langkah Bertanggung Jawab

Dengan demikian, belum ditandatanganinya SPTJM versi BKN oleh Bupati Nias Barat bukan merupakan bentuk penolakan atau penghambatan, melainkan bagian dari prinsip kehati-hatian pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab dapat dipenuhi secara realistis, legal, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkini