Mudanews – Medan | Kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik.
Proyek senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Sinar Jaya Abadi (SIA) dan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina sejak tahun 2023. Namun hingga kini, publik menilai belum ada perkembangan berarti dalam proses hukumnya.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Sumut, Hendri Munthe, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut agar ada kepastian hukum.
“Sudah dua tahun lebih kita menunggu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih proses hukum dugaan korupsi proyek renovasi mess Pemprovsu di Madina,” ujar Hendri, Senin (24/2/2025) di Medan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan cek,” ujarnya singkat.
Informasi mengenai kasus ini sebelumnya juga telah diberitakan oleh sejumlah media online . Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Madina belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dimaksud.
[tim Red]

