Ikut Bertarung di Pilkada Siantar, Cuti Terhitung 25 September dan dr Susanti Aktif Kembali Jadi Wali Kota 23 November 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 70 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernue, bupati, walikota menjadi undang-undang menegaskan bahwa:

a. Ayat (3): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
1) menjalani cuti diluar tanggungan negara dan
2) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Seperti diketahui, Kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah didaerah yang sama memiliki kekosongan pimpinan.

Sebagaimana diketahui, bupati dan wali kota di 11 daerah, menjalani masa cuti kampanye, karena ikut bertarung sebagai calon kepala di daerah di Pilkada serentak 2024. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, dilakukan pengisian Pjs.

Tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Namun setelah selesai kampanye, maka masa tugas Pjs resmi berakhir dan para bupati dan wali kota yang sebelumnya cuti, kembali aktif bertugas.

Dalam surat edaran ini dijelaskan Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.

Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024.

Adapun pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumut tertanggal 19 September 2024.

Berita Terkini