Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU Cianjur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menanggapi adanya rencana penyederhanaan surat suara pada pemilu tahun 2024.

Saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/09/2021), Komisioner KPU Cianjur, Rustiman, mengatakan bahwa prinsipnya menyambut baik rencana perubahan desain surat suara tersebut, agar penyelenggara dan pemilih lebih mudah dalam menggunakannya.

“Namun perubahan tersebut pastinya akan menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara dalam mensosialisasikannya kembali ke calon pemilih,” ucap Rustiman.

Rustiman menambahkan bahwa peran serta berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu sangat diharapkan dalam proses kedepannya nanti.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan pihaknya ingin mengusulkan penyederhanaan surat suara pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu tahun 2024 nanti ada kemungkinan Pilpres, Pileg hingga Pilkada akan diselenggarakan secara serentak.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting melihat ada beberapa permasalahan yang timbul pada Pemilu 2019 lalu.

“Hal tersebut menjadi penyebab banyaknya petugas penyelenggara kelelahan secara fisik bahkan meninggal, sehingga inilah yang membuat kita berpikir bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi dalam penyelenggaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi sehingga akan memudahkan pemilih dan penyelanggara pemilu,” ujar Evi dalam webinar Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Serentak dalam kanal Youtube Perludem, Ahad (01/08/2021).

Evi melanjutkan adanya kesulitan pemilih dalam memberikan suara sehingga tingginya hasil suara tidak sah.

“Saat Pilpres saja 2,38 persen suara tidak sah padahal Pilpres itu seharusnya lebih mudah karena ada gambar dan fotonya. Pilihannya juga tidak banyak dan sangat mudah dikenali,” katanya.

Pun demikian perihal DPD RI dan DPR RI, dikatakan Evi, yang hasil suara tidak sahnya cukup tinggi, yakni sebesar 19,02 persen dan 14,12 persen.

Lebih lanjut lagi, Evi menyebut bahwa pemilih merasa tersulit dengan surat suara yang jumlahnya cukup banyak.

Hal ini yang ingin dilakukan KPU agar pemilih diberikan kemudahan dalam memilih.

Evi mengatakan isu Pilpres dalam Pemilu cenderung lebih tinggi sehingga menyita perhatian publik.

“Ini memengaruhi dalam hasil pemilu yang kita dapatkan karena semua fokus pada Pilpres, jadi orang hanya mencoblos Pilpres. Di luar negeri bahkan ada yang tidak mengembalikan surat suara untuk DPR, karena disamakan Presiden dengan DPR, atau tidak sama sekali mencoblos DPR,” katanya.

Hal yang terpenting juga, Evi bicara soal efesiensi waktu jika ada penyederhanaan surat suara.

“Karena kalau 5 surat suara, membukanya satu-satu, harus memperhatikan daftar calonnya, melipat lagi, lalu memasukkan ke kotak suara masing-masing,” katanya.

“Tentu kita harap bisa melakukan efisiensi di dalam penggunaan kertas yang semakin berkurang kalau kita bisa kemudian menggabungkan dan penggunaan kotak suara yang jauh semakin berkurang,” pungkas Evi.

(Wandi Ruswannur)

- Advertisement -

Berita Terkini