Mudanews.com, MEDAN – Ruang utama rumah milik Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Perkasa Taman Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Akibat kebakaran itu, sejumlah dokumen penting persidangan yang disimpan di ruangan tersebut hangus terbakar.
Menurut Khamozaro, dokumen yang terbakar merupakan hasil sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah ia pimpin. Ia belum memastikan apakah di antara dokumen tersebut terdapat berkas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani, yakni kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut** yang kini menjadi tahanan KPK, Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga: Sebelum Rumahnya Terbakar, Hakim Khamozaro Waruwu Sering Ditelepon Nomor Tak Dikenal
“Saya tidak tahu persis, karena di atas meja (di ruang utama) banyak berkas di situ. Semua sudah terbakar, saya tidak bisa melacak lagi,” ujar Khamozaro kepada Mudanews.com di lokasi kebakaran, Selasa malam.
Khamozaro tidak menampik kemungkinan adanya kaitan antara kebakaran tersebut dengan penegakan hukum yang sedang ditanganinya. Namun ia menegaskan tidak akan mundur jika dugaan itu benar.
“Saya sudah bilang, kalau memang ada hubungannya dengan kebakaran ini, saya tidak akan pernah mundur. Hidup hanya sementara, yang penting kita berbuat yang terbaik,” katanya dengan nada tegas.
Meski begitu, Khamozaro meminta agar publik tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi keluar. Ia memilih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.
“Saya tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum ada hasil penyelidikan. Kalau nanti terbukti bukan karena korsleting listrik, baru saya bisa berpikir hal lain. Sekarang saya tidak berani berasumsi karena bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, dinding ruang utama rumah tampak gosong dan bagian atap jebol. Pintu utama juga rusak akibat upaya warga memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena istri dan anak Khamozaro tidak berada di rumah saat kebakaran terjadi.
Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, kebakaran pertama kali dilaporkan sekitar pukul 10.41 WIB. Dua unit armada pemadam dari UPT 1.0 dan Mako Utama dikerahkan ke lokasi, dengan total 8.500 liter air digunakan untuk menjinakkan api. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB.
(Red/Mudanews.com)
