MUDANEWS.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara dan Sekda Pemprov Sumut bungkam terkait Surat penegasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2157/KASN/7/2020 pada tanggal 28 Juli 2020.
Saat mudanews.com mencoba konfirmasi dengan mengirim surat penegasan tersebut melalui pesan whatsapp pada Senin (3/7/2020) belum ada balasan atau jawaban dari Gubsu dan Sekda hingga berita ini ditayangkan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum bisa melantik pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, apabila belum mengembalikan jabatan yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3504/KASN/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal: Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum saudara tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi,” tegas surat penegasan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
Untuk diketahui, ada dua orang lagi yang belum dikembalikan jabatan semula atas rekomendasi KASN yakni Dr Indra Sakti Harahap ST MSi dan Herman Sitorus. Berita Medan, red