Aktivis Perduli Hutan: Camat Salapian dan Kades Adin Tengah Harus Hati-hati Keluarkan SKT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Salah seorang Aktivis Perduli Hutan menghimbau Camat Salapian dan Kades Adin Tengah, Kabupaten Langkat agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di kawasan hutan.

“Camat Salapian dan Kades Adin Tengah hati-hati dalam mengeluarkan SKT. Jangan sampai SKT di keluarkan ternyata berada di kawasan hutan, tentunya akan berakibat fatal karena akan berurusan dengan hukum,” ujar Meidi Kembaren selaku Aktivis Perduli Hutan yang juga salah seorang pendamping Kelompok Tani di Desa Adin Tengah. Selasa (04/8/2020).

Selain itu, Meidi menjelaskan, di dalam Undang-Undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, pada Pasal 5 ayat 3 UU No. 41 tahun 1999 dinyatakan bahwa penetapan status hutan dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah yang dimaksud di sini adalah pemerintah pusat (Pasal 1 angka 14 UU No. 41 tahun 1999).

“Dalam Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanan Kehutanan pada Pasal 15 dinyatakan bahwa pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Kehutanan),” tegas Meidi.

Ia juga menghimbau kepada Camat dan Kades agar berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam mengeluarkan SKT. “Jika ingin mengeluarkan surat di kawasan hutan, jangan lupa untuk berkoordinasi dengan KPH agar tidak menjadi konflik,” ujarnya.

“Dinas Kehutanan juga harus turun ke tingkat tapak untuk sosialisasi di desa yang di dalamnya ada kawasan hutan negara, agar semua terang benderang dan menghindari konflik,” pungkasnya. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini