Gubsu Bapak Edy Rahmayadi yang Ganteng, Masih Ada Rekomendasi KASN yang Belum Dilantik

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Berdasarkan Surat KASN No. B-3504 / KASN / 10/2019 tanggal 21 Oktober 2019, bersifat segera perihal Rekomendasi atas pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumut oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto untuk mengembalikan jabatan semula atau setara karena prosedur pemberhentian dari jabatannya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas nama Dr Indra Sakti Harahap ST MSi.

“Karena Keputusan KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindak lanjuti, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) mendesak Gubernur untuk segera melaksanakan keputusan tersebut karena telah mengganggu arah dan tujuan pembangunan di sumatera utara yang masih berkutat pada masalah internal organisasi OPD di Lingkungan Pemprov Sumatera Utara,” ujar Batu Bondar yang juga relawan Jokowi, Rabu (15/7/2020) di Medan.

Batu mengatakan, kepada Bapak Gubsu yang ganteng untuk segera melantik yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Gubernur harus bisa menjadi pamong yang baik, bukan terjebak pada kepentingan-kepentingan sesaat dan jangan terlalu mendengar Wak Labu panglima talam,” ujarnya kesal.

Sebelumnya diberitakan, akhirnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjalankan Rekomendasi KASN tersebut dengan menjadwalkan Undangan Pelantikan Nomor : 800/9592/BKD/I/2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal Pelantikan dan pengambilan sumpah/Janji Bpk Antony Sinaga SH MHum, pada tanggal 15 Juli 2020, pukul 09.30 WIB – selesai di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kop Surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara an Gubernur Sumatera Utara, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah H. Afifi Lubis. Berita Medan, red

Berita Terkini