MUDANEWS.COM, Medan – Gugus Tugas Penanganan Penanggulan (GTPP) Covid – 19 Sumut memberikan honor Rp150 ribu per hari kepada staf yang bertugas di posko.
Namun petugas GTPP Covid tersebut harus mendapat surat tugas dari OPD masing-masing di Pemprovsu.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ichsan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubsu, Kamis (28/5/2010) sekaitan dengan pemberitaan mengenai honor petugas GTPP Covid 19 yang ditenggarai mark up dan diduga sarat KKN.
Untuk Biro Humas dan Keprotokolan sendiri kata Ichsan, petugas yang mendapat honor dan memiliki surat tugas sebanyak 19 orang dari 39 staf Humas dan Keprotokolan.
Dijelaskan Ichsan, bukan dari Biro Humas dan Keprotokolan saja yang bertugas dan mendapat honor dari GTPP, melainkan semua OPD jajaran Pemprovsu.
Selain dari ASN/ PNS yang memperoleh honor Rp150 perhari, ada juga sejumlah oknum yang memperoleh honor Rp150 ribu per hari yang ditugaskan oleh Dinas Kominfo Provsu melalui surat tugas, ucap Ichsan menjelaskan. Namun ketika ditanyakan siapa saja oknum yang menerima honor itu, Ichsan tak bersedia menyebut.
”Oh, kalau masalah nama yang mendapat honor itu, tanyakan saja langsung ke Dinas Kominfo Provsu,” elak Ichsan.
Ketika nama-nama wartawan yang mendapat honor tersebut dikonfirmasi kepada Aziz Batubara selaku Kabid Pengelolaan dan Komunikasi Publik Diskominfo Provsu, Kamis (28/5/2010) membantah ada 25 wartawan yang di SK kan mendapat honor Rp150 ribu/ hari dari GTPP Covid 19.
”Tidak benar itu,” kata Aziz, tapi Aziz mengakui hal tersebut masih dalam pengusulan. Berita Medan, tim