Terkait Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Labuhanbatu Panggil Salah Satu Bacalon

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu memanggil salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif dan menjadi salah satu Bacalon Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu. Terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN, kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Jalan Aek Tapa, Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/05/2020).

Hal ini diperoleh dari salah satu saksi yang diminta keterangannya oleh pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu yang di wakili oleh saudara Fahrizal Sahputra Rambe, SH. Bidang Penindakan Pelanggaran, yaitu saudara Teguh AK (saksi). Yang berprofesi sebagai penjual dodol. Setelah dimintai keterangannya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020.

Beliau (Teguh) menjadi saksi pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Labuhanbatu. Dengan mengirim bukti-bukti yang ada, antara lain : vidio deklarasi pasangan ASRI di kantor Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu, yang di hadiri salah satu ASN yang masih aktif, bukti dokumentasi beberapa Baliho dan yang lainnya.

Menurut beliau, berdasarkan hasil diskusi beliau dengan pihak-pihak yang faham dibidang hukum, Pihak Bawaslu dan juga dari beberapa kasus yang sedang di tangani KASN saat ini. Bahwa ASN yang dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu benar diduga telah melanggar peraturan pemerintah no. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan pribadinya, memasang spanduk yang mempromosikan dirinya, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, hingga terlibat dalam deklarasi parpol.

Beliau yakin Bawaslu tegas dalam menjalankan peraturan yang berlaku dalam Netralitas ASN tersebut, dimana Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan ASN, TNI maupun Polri.

“tujuan saya bersedia menjadi saksi di Bawaslu tidak lain agar masyarakat Labuhanbatu khususnya ASN, agar memahami aturan-aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kontestasi Pilkada yang akan datang. Ini sebenarnya Tugas Pemerintah, memberikan edukasi politik kepada Masyarakat” terang Teguh.

Ketika ditanya konswekwensi apa yang akan diperoleh ASN tersebut, beliau menjelaskan bahwa itu wewenang KASN. Melalui rekomendasi Bawaslu. Ya, paling tidak dasar munculnya pelanggaran yang diduga tersebut seperti alat peraga kampanye yang bersangkutan, wajib ditertibkan. Berita Labuhanbatu, Arpan

Berita Terkini