MUDANEWS.COM, Banjar – Pemerintah, POLRI, dan TNI, memiliki kewajiban menjamin kebebasan beribadah setiap Warga Negara Indonesia, dimana pun berada, dan tentunya tidak akan memihak kepada siapapun, dan berpedoman kepada konstitusi.
Unsur Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek Pataruman, serta Danramil, mengantisipasi tulisan provokasi berupa tulisan dari banner, yang terpasang di Gereja Santo Filipus, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Tulisan tersebut di anggap provokatif, karena berisikan pesan melarang, dan menolak, adanya Gereja Katolik, yang berdiri di lokasi ditempat tersebut, tepatnya di Jalan Buntu, Lingkungan Jadimulya, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Kapolsek Pataruman, Danramil 1325/Langensari, dan Camat Pataruman, langsung datang ke lokasi, dan segera melepas spanduk bertulisan provokatif tersebut.
Hal tersebut jelas melawan hukum, dan konstitusi, apabila masyarakat sekitar menolak keberadaan Gereja Santo Filipus, agar menempuh jalur hukum yang ada, dan tidak menimbulkan reaksi sosial yang mengakibatkan luka sosial.

Bagi masyarakat Kota Banjar, Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, S.I.K., berharap jangan mudah terprovokasi dengan adanya hal tersebut.
“Sebelumnya saya apresiasi Camat, Kapolsek, serta Danramil, yang telah bertindak cepat, dan bijak dalam mencopot tulisan tersebut tentunya kita tidak berpihak kepada siapapun, kita berpihak pada konstitusi. Jangan mudah terprovokasi, karena saya tahu, masyarakat Kota Banjar, itu sangat ramah, dan balalageur, mari kita lakukan dengan dialog,” pungkasnya. Berita Banjar, BQ