MUDANEWS.COM, Langkat – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia, perangkat desa mengeluhkan belum mendapatkan gajian selama tiga bulan. Sehingga terkendala untuk membantu pemerintah menangani penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Semenjak Januari hingga Maret 2020 perangkat desa di Kabupaten Langkat belum mendapat gaji. Hal demikian dibenarkan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat Darma Sitepu, saat dihubungi mudanews.com, melalui pesan Whatsapp, Senin (30/3/2020).
“Iya pak, Perbup Siltap (penghasilan tetap-red) perangkat desa masih kita susun mengacu pada PP 11/2019,” jelas Darma Sitepu.
Dia mengatakan, mudah-mudahan bulan april Perbupnya selesai. Gaji perangkat desa setiap tahun berasal dari pencairan ADD tahap I (60%) yang biasanya antara bulan April-Mei, jadi masih sesuai jadwal.
“Kalau masalah corona itu bersifat insidentil. Di luar perkiraan kita semua,” katanya.

Dilansir dari CNN Indonesia Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sebagai dasar hukum pelaksanaan realokasi Dana Desa. Surat dikeluarkan pada 24 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta agar perangkat desa menggunakan dana desa untuk percepatan program PKTD secara swakelola. Program dijalankan untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat, terutama untuk pemberian upah harian.
Selain itu, juga untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan virus corona. Surat edaran juga menjadi landasan untuk melangsungkan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berita Langkat, red