HIMMAH Sumut, Laporkan PT KIP yang Cemari Lingkungan

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara mendatangi Mapolda Sumatera Utara menyampaikan laporan secara resmi dugaan Pidana Pencemaran Lingkungan yang diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Inti Perkasa (KIP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Laporan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW HIMMAH Sumut didampingi Sekretaris Sukri Soleh Sitorus. diterima oleh Indah didampingi R Simanjuntak staf Kasubdit III Polda Sumut, Kamis (12/3/2020).

Abdul Razak Nasution, Ketua PW HIMMAH Sumut saat jumpa pers menjelaskan bahwa, sesuai dengan hasil investigasi Tim Departemen Penelitian PW HIMMAH Sumut divlapangan pada hari Selasa (28/1/2020) lalu sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Dam Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.

Sambung Razak Nasution, dalam investigasi tersebut ditemukannya pipa “siluman” pembuangan limbah cair, di buang ke aliran Sungai, diduga kuat pipa tersebut sebagai pembuang limbah PT. Kencana Inti Perkasa, sehingga air sungai berubah menjadi hitam dan banyak ikan yang mati. dan kami mendapatkan informasi bahwa kejahatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

“Dalam laporan ini kami menyerahkan bukti dokumentasi berupa foto dan video yang diduga telah terjadi Pencemaran Lingkungan oleh PT Kencana Inti Perkasa yang berada di Jalinsum Desa Kampung Yaman (Padang Lompong) Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Sukri Soleh Sitorus Sekretaris PW HIMMAH Sumut yang juga putra daerah Labura mengatakan bahwa, dalam kasus ini kami meminta Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara Cq Direktur Krimsus Polda Sumut untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Kencana Inti Perkasa, dan turun kelapangan untuk melakukan sidak.

“Kami berharap Kepolisian Daerah Prov Sumatera Utara mengusut tuntas dalam hal pemberian Izin pembuangan Air Limbah PT Kencana Indah Perkasa. Diduga cacat hukum, kekeliruan, dan penyalah gunaan. tidak memenuhi syarat, dan tidak layak. Diduga adanya persekongkolan jahat demi untuk kepentingan tertentu dengan syarat Kolusi,” lanjutnya.

Maka HIMMAH meminta kepada Polda Sumut menindak secara hukum “PT. Kencana Indah Perkasa” diduga melakukan Pencemaran Lingkungan dengan cara membuang limbah pabrik ke aliran sungai yang mengancam kesehatan masyarakat.

“HIMMAH Sumut siap mendampingi pihak Polda Sumut dalam rangka turun kelapangan nantinya,” tutupnya. Berita Medan, fahmi

Berita Terkini