Perda Kepling Kota Medan Disahkan, Ini Poin-poinnya

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/5).

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung, bersama Wakil Ketua, Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga dan dihadiri Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Akhyar Nasution, Sekda Syaiful Bahri serta seluruh jajaran SKPD Pemko Medan.

Perda yang disahkan sebanyak 28 Pasal dan XIV Bab bertujuan sebagai pedoman memberikan kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling.

Dalam Perda ini juga diatur jumlah penduduk dan luas wilayah. Seperti Pasal 9 disebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK.

Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Begitu juga masalah syarat calon Kepling telah ditetapkan di Pasal 14 yakni tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD.

Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Sedangkan pendidikan minimal SLTA sederajat dan usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan.

Sama halnya dengan mekanisme pengangkatan calon Kepling yakni diusulkan Lurah kepada Camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota.

Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan Camat atas usulan Lurah dan masyarakat setempat.

Terkait masa bakti Kepling diatur pada pasal 22 yakni diangkat untuk masa bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Namun di Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 4 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Terkait hal ini, anggota Pansus, Andi Lumbangaol, meminta Pemko Medan segera mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwal), sehingga agenda pemerintahan menyangkut Perda dapat diberlakukan.

Dengan disahkannnya Perda Kepling ini diyakini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, katanya.

Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyampaikan, Perda Kepling akan segera diajukan ke Gubernur dan selanjutnya ke Depdagri untuk mendapatkan persetujuan dan registrasi. Berita Medan, khairul

Berita Terkini