Forum Purnawirawan TNI Ajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Bergerak Menyelamatkan Negara

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta  – Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto menyampaikan ancaman serius bahwa forum purnawirawan TNI akan menduduki MPR jika pendekatan secara sopan melalui surat agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan, tidak kunjung direspons DPR. “Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet, dalam konferensi pers bersama forum purnawirawan TNI di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Slamet kemudian menyinggung kondisi bangsa yang akan berada di ujung tanduk apabila masih dipimpin oleh Wapres Gibran. Dia mendesak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak menyelamatkan negara.

“Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu, mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini,” ujar Slamet.

Ia mengungkapkan kekecewaan lantaran surat-surat yang mereka layangkan ke DPR tidak mendapat tanggapan. Karena tak ada respons, ia bahkan menyebut DPR tidak sopan memperlakukan purnawirawan TNI. “Surat-surat yang sudah kita sampaikan, kita masih sopan, tapi mereka kelihatannya enggak sopan, enggak dijawab,” ujar Slamet. “Oleh karena itu, kita enggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kita selesaikan secara jantan. Mau enggak mau harus gitu,” tambah dia.

Eks Wakil Gubernur Lemhannas itu menekankan pentingnya persatuan antara purnawirawan prajurit TNI dan masyarakat umum.

Ia menyerukan kepada hadirin untuk berjuang bersama demi bangsa. Seruan tersebut disambut dengan antusias oleh peserta yang menyatakan kesiapan mereka untuk berjuang.

Dalam kesempatan sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran juga sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal 7A itu berbunyi ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Ikrar Kebangsaan yang dibacakan bersama-sama. Ikrar tersebut mengulang kembali lima sila dalam Pancasila, menandakan komitmen terhadap nilai-nilai dasar negara. Adapun forum purnawirawan TNI yang hadir dalam konferensi pers ini antara  lain, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko Nampak hadir dari kalangan sipil  budayawan Erros Djarot **(Red)

 

 

Berita Terkini