DPR Harap Evi Bisa Segera Kembali Jadi Komisioner KPU

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap Evi Novida Ginting Manik segera kembali menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Saan menuturkan saat ini bola ada di tangan presiden sebagai tergugat. Presiden bisa langsung mengembalikan jabatan Evi atau mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

“Apakah pemerintah akan banding atau tidak, tapi Komisi II sih kita ingin putusan PTUN ini bisa mengembalikan kembali Bu Evi menjadi komisioner KPU,” kata Saan kepada wartawan, Senin (27/7) malam.

Saan menyampaikan sebenarnya Komisi II DPR RI sudah hampir melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Evi. Namun mereka menunda rencana itu karena proses hukum di PTUN Jakarta masih berlangsung.

Saat ini, kata politikus Partai Nasdem itu, Komisi II berharap putusan PTUN segera dijalankan. Saan bilang pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait putusan tersebut.

“Yang jelas setelah putusan PTUN, Komisi II akan rapat membahas putusan PTUN itu. Komisi II minta segera dieksekusi,” ujar Saan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Evi Novida Ginting terkait pemecatannya dari jabatan komisioner KPU. PTUN membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemecatan Evi.

Dalam salinan putusannya, PTUN menolak eksepsi yang diajukan pihak presiden. PTUN juga menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara Rp332 ribu. Selain itu, presiden wajib mengembalikan Evi ke posisinya.

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan,” bunyi putusan, Kamis (23/7).

Polemik jabatan Evi Novida Ginting bermula dari putusan DKPP, Rabu (18/3). DKPP menyatakan Evi melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Terkait pelanggaran itu, DKPP memerintahkan KPU dan presiden untuk mencopot Evi dari jabatannya. Putusan itu ditindaklanjuti presiden dengan memecat Evi secara tidak terhormat pada Kamis (26/3).

“Dengan hormat bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP,” tulis surat Keputusan Presiden RI, Kamis (26/3).

Sumber : CNNIndonesia.com

Berita Terkini