Akademisi Nilai Gagalnya Rapat Paripurna Menunjukkan Kepemimpinan DPRD Sumut Lemah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DRPD Sumut) gagal digelar karena tidak memenuhi qourum, hal ini sangat memalukan dan menunjukkan bahwa kepemimpinan dan komunikasi pimpinan di DPRD Sumut sangat lemah. Para pimpinan partai yang bersangkutan patut mengevaluasi keberadaan mereka sebagai Pimpinan Dewan

Hal ini disampaikan oleh akademisi Universitas Darma Wangsa Medan, Mayasarah, SH MH kepada awak media pada Selasa (28/7/2020) di Medan melalui siaran persnya.

“Rapat Paripurna itu sangat penting sebagai proses legislasi, tentunya berbagai persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga bisa terjadwal rapat paripurna tersebut, ketika sidang penting itu gagal terlaksana karena tidak qourum, artinya ada komunikasi yang sangat lemah antara pimpinan DPRD dengan anggota DPRD,” ujar Mayasarah.

1. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan Provsu menjadi PT Dhirga Surya Sumatera Utara

2. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perkebunan menjadi PT Perkebunan Sumatera Utara

3. Perubahan atas Perda Provsu Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara

4. Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Aneka Iondustri dan Jasa Provinsi Daerah Tingat I Sumut menjadi Perseroan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumatera Utara

Dimana yang didahului Penyampaian Laporan Hasil Kajian Bapemperda terhadap keempat Ranperda dimaksud.

“Namun rapat Paripurna tersebut gagal digelar karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi syarat minimal qourum sehingga tidak dapat dilanjutkan,” tandasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini