Mudanews.com Boyolali – Aksi warga membuang dan mandi susu yang viral di media menyita perhatian publik. Susu sebagai bahan bervitamin yang dibutuhkan banyak orang dibuang percuma oleh pemiliknya karena tata kelola perdagangan yang dianggap tidak berpihak kepada petani dan peternak.
Merespon kejadian tersebut, awak media menemui anggota DPRD Boyolali Komisi II, Ani Hartanti untuk meminta tanggapannya.
“Terkait dengan persoalan susu sebenarnya itu permasalahan nasional, tidak hanya di Boyolali. Aksi mandi dan membuang susu bertujuan untuk menarik kepedulian publik agar permasalahan yang mereka hadapi mendapat perhatian.” kata Ani Hartanti
Ani kemudian menjelasakan bahwa susu yang dibuang adalah susu yang sudah tidak layak minum, penumpukan yang terjadi beberapa waktu per hari mencapai 30 ton, sedang cooling unitnya hanya 8 sehingga unit coolingnya tidak mampu menyerap susu dari peternak.
Selanjutnya Ani merespon positif langkah Kepala dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali Lusia Dyah Suciati yang mengambil langkah cepat dengan menjalin komunikasi dengan para peternak kemudian menindaklanjutinya dengan melapor ke provinsi maupun ke pusat.
“Kami Ke jakarta untuk mengikuti rapat penyelesaian permasalahan susu mediasi antara pengepul, peternak dan industri pengolah susu yang dipimpin Menteri Pertanian dan di hadiri oleh menserneg” jelas Lusia Dyah Suciati pada awak media
Dari hasil rapat tersebut IPS diwajibkan menyerap semua hasil susu dari para peternak. Jika IPS jika tidak maksimal menyerap susu dari para peternak, maka Kementerian akan mempertimbangkan pencabutan ijinnya. Terkait dengan regulasi yang menyangkut soal tata kelola susu, Ani menyambut baik jika regulasi tersebut berpihak pada kepentingan para peternak.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Boyolali, Lusiana Dyah Suciati menjelaskan bahwa aksi pengepul membuang susu dikarenakan pengurangan kuota dari IPS sehingga terjadilah kelebihan stok.
“Diinformasikan bahwa Boyolali ada 24 pengepul dan peloper , dari 24 pengepul tertampung di 8 Industri Pengolah Susu (IPS). Sebagai contoh KUD Mojosongo biasanya 23 ton per hari dari para peternak diserahkan ke Industri Pengolahan Susu. Dari jumlah tersebut kemudian terjadi pengurngan menjadi 17 ton, sisanya tidak tertampung di IPS, dari 24 pengepul itu perhari mencapai 30 ribu ton jelasnya.
Dinas Peternakan Dan Perikanan Boyolali dengan segala upaya, aturan dan kewenangan yang ada berusaha menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, khususnya peternak susu di Boyolali. Dinas Peternakan dan Perikanan menjelaskan bahwa para peternak dan pelaku usaha pengolahan susu akan diikat dengan Perpres. Selanjutnya Pemerintah juga akan meninjau ulang impor susu demi kepentingan produksi susu lokal pungkasnya.(S.Ragil)