Tepis Isu Penyelewengan Pupuk Subsidi, Ketua Gapoktan Sukaluyu Tempuh Jalur Hukum Melalui Pengacaranya Karena Dianggap Tidak Benar

Breaking News
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, CIANJUR – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ikhlas di Sukaluyu, yang mulai beroperasi sejak 2019, telah menghasilkan banyak alumni inspiratif.

Para lulusannya dianggap telah berhasil mengaplikasikan ilmu yang mereka dapatkan selama menempuh pendidikan di sana, dan pengetahuan tersebut sangat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat luas.

Belakangan ini, Pimpinan Ponpes Al-Ikhlas, Asep Supiyudin, merasa terusik oleh tuduhan yang dilontarkan oleh seorang pemuda berinisial N. Pemuda tersebut menuding Asep Supiyudin telah melakukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Namun, tuduhan serius ini belum pernah terbukti secara hukum.

Asep Supiyudin menunjukkan sikap kooperatif. “Saya sudah memberikan bukti dan keterangan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Terlebih saya adalah orang yang mengerti agama,” kata Asep Supiyudin, sebagaimana disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (30/10/2025).

Untuk membersihkan nama baiknya, Tim Kuasa Hukum Asep Supiyudin yang diwakili oleh Gilang Arvasendra, S.H., berencana mengajukan laporan balik ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Kepada awak media, Gilang menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat laporannya ke pihak kepolisian. Gilang sempat menyinggung pemberitaan di media yang menyebut N sebagai Advokat Muda.

“Kami telah menelusuri. Ternyata yang bersangkutan bukanlah seorang Advokat,” ujar Gilang. Ia melanjutkan, N belum mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Menurut informasi yang ia dapatkan, bahwa N baru sebatas mengikuti masa pendidikan di salah satu organisasi Advokat.

Gilang menegaskan bahwa berita yang tidak benar tersebut telah sangat merugikan kliennya, Asep Supiyudin, termasuk jajaran pengurus Ponpes dan keluarganya.

Pihaknya menyampaikan harapan agar warga masyarakat Sukaluyu, terutama para wali santri, tidak mudah terpancing oleh pihak manapun sebelum perkara ini memperoleh kepastian hukum.

Lebih jauh dirinya menutup dengan janji bahwa kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al-Ikhlas akan terus berlangsung dengan baik, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Berita Terkini