Mudanews.com, Cianjur – Bupati Cianjur, H. Herman Suherman melakukan pembinaan kepada 743 Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang ke 4 dari 32 Kecamatan, yang bertempat di Gedung Herlina, Jalan Pramuka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Kamis (22/06/2023).
H. Herman mengatakan bahwa sebelumnya Kabupaten Cianjur sudah mengangkat 4 gelombang untuk para pegawai ASN dan PPPK yang tersebar di berbagai lokasi.
“1.365 orang gelombang 1, 257 orang gelombang 2, 1.200 orang gelombang 3, dan 743 orang gelombang 4,” ucapnya kepada wartawan.
Dalam penekanannya, H. Herman meminta khususnya kepada para guru lulusan PPPK harus terus meningkatkan kemampuan, dedikasi dan kapasitas agar bisa meraih banyak pestasi.
“Jadi ya kalau tidak bisa meningkatkan kemampuan bakal dicoret dan tidak diperpanjang, dan kalau berprestasi bisa diajukan untuk menjadi kepala sekolah,” imbuhnya menjelaskan dengan detail dan gamblang.
Sebagai tambahan informasi, PPPK adalah sebuah jenis status kepegawaian di Indonesia yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK merupakan bentuk pengangkatan pegawai berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah, yang memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan ASN.
Sementara itu, ASN adalah istilah yang lebih umum dan mencakup semua pegawai atau tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah di Indonesia.
ASN meliputi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK, serta karyawan badan atau lembaga negara lainnya yang dipekerjakan oleh pemerintah.
ASN tentu memiliki hak dan kewajiban tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian di negara Indonesia.