5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba Diancam 4 Tahun Penjara, Saat PPKM Covid-19 Level 3 Asahan

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam keterangan konferensi persnya menyampaikan bahwa Team Sat Narkoba Polres Asahan telah mengamankan 5 orang Anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) dan 12 orang teman-temannya atas kasus penyalahgunaan Narkoba yaitu pil Extasy di Karaoke Antariksa, Room E Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (7/8/2021).

“Kelima Anggota DPRD tersebut yakni Giat Kurniawan DPRD Labura dari Partai PAN, M Ali Borkat Sinaga DPRD Labura dari Patai PPP, Jainal Samosir DPRD Labura dari Partai Hanura, Kahirul Panjaitan DPRD Labura dari Partai Golkar dan Febrianto Gultom DPRD Labura dari Partai Hanura,” ucap Kapolres Asahan kepada awak media, Jumat (13/08/2021) di Halaman Mapolres Asahan.

Kapolres juga mengatakan, mereka merencanakan ke Kisaran untuk pesta. Jadi ada yang berangkat dari Medan serta Labura berdasarkan dari keterangan salah satu tersangka.

“Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh team penyidik, diantara mereka pelaku inisiatornya adalah anggota dewan berinisial MAB. MAB yang punya ide agar berkumpul di Kota Kisaran untuk Happy-Happy. Berikut bahasa yang tertuang didalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.

Salah satu inisiator yakni Anggota DPRD, ia sudah beberapa kali pesan kepenjual termasuk memesan kamar melalui telepon,” tambah Kapolres.

Kapolres Asahan mengatakan, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat beserta teman-temannya tersebut adalah warga berinisial R (25), warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.

“Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Asahan, BNN Provinsi serta BNN Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan setelah dilakukan proses pemeriksaan, terhadap 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti. Sebelumnya dilakukan penangkapan di Karaoke Antariksa Kota Kisaran Kabupaten Asahan berjumlah 17 orang, 14 orang menjadi tersangka dan 3 orang dibebaskan. Ironisnya tersangka melakukan aksinya saat Forkopimda lakukan giat imbauan PPKM, apalagi sama-sama kita ketahui Asahan sudah masuk level 3 terhadap penanganan pencegahan Covid-19. (dat)

Berita Terkini