MUDANEWS.COM, Langkat – Penggiat Perhutanan Sosial Syamsul Bahri (51), mungkin salah satu warga Negara Kesetuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus merasakan curamnya birokrasi oknum aparat Kepolisian.
Pada Laporan Polisi Nomor : LP / 647 / IX /2018 / SU / LKT tanggal 30 September 2018. Syamsul Bahri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Tani Nipah melaporkan perkara pengrusakan lahan perhutanan.
Alih-alih mendapatkan informasi tindaklanjut laporannya kepada penegak hukum Polres Langkat sebagaimana Pemberitahuan Perkembangan Perkara yang diatur Pimpinan Kepolisian lewat Peraturan Kapolri.
Syamsul Bahri harus menelan pil pahit, ditahan karena sangkaan penganiayaan oleh oknum aparat Kepolisian Polsek Tanjung Pura. Saat memimpin anggota kelompok taninya bergotong royong dilahan Perhutanan Sosial pada 18 Desember 2020.

Syamsul dan Samsir disangka menganiaya Harno Simbolon seperti laporannya ke Polsek Tanjung Pura pada 22 Desember 2020.
Kini Syamsul untuk sementara diamankan di Polres Langkat menunggu kelanjutan atas perkembangan laporan terhadap dirinya, oleh Harno Simbolon.
Sementara laporan Syamsul sendiri juga makin tak jelas penanganannya. Meski Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga menegaskan LP itu dalam proses tahapan pemeriksaan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Edi saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (14/2/2021).

Namun Syamsul Bahri belum ada menginformasikan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Laporan Perkaranya di Polres Langkat tahun 2018 lalu tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Kadiv SDM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH selaku kuasa hukum Kelompok Tani Nipah saat ditanya Laporan Syamsul tahun 2018 lalu itu, apa isi SP2HP nya?
“Belum ada SP2HP bang. Namun walau begitu ntar aku pastikan dokumen yang ada, ada atau tidak SP2HP yang pernah disampaikan ke kami,” jawab Ali saat ditanya mudanews.com, Senin (16/2/2021). (red)