Pungli di Tapteng, Diduga Lurah Kalangan Lakukan ini

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Diduga Lurah Kalangan Hasudungan Sihombing melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam hal pengurusan surat keterangan izin dan rekomendasi mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM, Lurah Kalangan, Kecamatan Pandan itu disebut mematok biaya administrasi dengan harga yang bervariasi mulai 250 ribu hingga Rp500 ribu kepada warganya yang ingin membuka usaha menjual elpiji 3 Kg.

Anto salah satu warga yang mengurus surat permohonan izin usahanya mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg di Jalan Kol. Bangun Siregar, AMD Kalangan, mengaku diminta uang sebesar Rp.250 ribu oleh Lurah Kalangan melalui Kepling.

“Saya mengurus melalui Kepling, saya diminta Rp250 ribu. Katanya biaya itu sudah sampai untuk mengurus ke Kecamatan,” kata Anto sembari menunjukkan berkas pengurusan izin, Senin (5/6/2017) di tokonya.

Ditempat terpisah, Yanti warga AMD Kalangan yang juga tengah mengurus izin mendirikan pangkalan elpiji 3 Kg mengaku diminta biaya administrasi sebesar Rp500 ribu oleh Lurah Kalangan Hasudungan Sihombing.

“Saat saya datang ke kantor kelurahan untuk mengurus permohonon surat izin usaha Elpiji, saya diminta biaya administrasi sebesar Rp500 ribu oleh Pak Lurah. Lalu saya minta kurang, waktu itu saya bilang cuma sanggup kasi Rp.50 ribu. Tapi Pak Lurah gak mau. Lalu saya tambah jadi Rp100 ribu, tapi Lurah tetap tidak mau. Akhirnya saya pulang, saya batal ngurus,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Yanti, Kepling datang menanyakan soal pengurusan izin pangkalan elpigi 3 Kg tersebut. Lalu Yanti menyerahkan pengurusannya kepada Kepling.

“Waktu itu aku minta Kepling yang urus. Kukasi Rp.150 ribu,” terangnya.

Namun, Yanti mengatakan agar kasus pungutan liar itu tidak diperpanjang. Alasannya, dia takut dipersulit saat pengurusan administrasi.

“Gak usah diperpanjang lagi lah itu, takut nanti gak selesai pengurusan surat suratku,” jelas Yanti.

Lurah Kalangan Hasundungan Sihombing saat dikonfirmasi MUDANEWS.COM, membantah kalau dirinya ada memungut biaya pengurusan surat izin untuk usaha pangkalan gas elpiji seperti yang dikeluhkan warganya itu.

“Gak betul itu pak,” ucap Lurah singkat menjawab Awak Media ketika dikonfirmasi melalui selular. Berita Tapteng, Arjuna

Berita Terkini