Pembobol Indomaret di Simalungun, Dituntut Lima Tahun Kurungan

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Pelaku alias terdakwa pembobol Indomaret yang bernama lengkap Birhob Nainggolan atau yang kerap disapa Sarbento (41) warga Huta Raja, Kelurahan Parhusip III, dijatuhi jaksa Juna Karo Karo dengan pidana (Hukuman) lima tahun penjara disidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (31/5/2017).

Namun, Sarbento malah minta keringanan Atas tuntutan tersebut kepada majelis hakim. ” Tolong pak Hakim kurangi hukuman saya. Saya Nyesal,” ucap terdakwa di persidangan.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti bersama teman-temannya Daulat Ritonga alias Regar (disidang dalam berkas terpisah) dan Bembeng alias Puja serta dua rekan lainnya berhasil membobol mini market Indomaret di Jalan Medan Km 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok pada Kamis, 4 Agustus 2016 lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Terdakwa bersama teman-temannya mengendarai mobil rental Toyota Avanza dan secara paksa membuka toko Indomaret. Kawanan rampok ini menguras habis isi toko dan membuka CCTV.

Hasil curian berupa sembako, rokok, sabun dan lainnya dijual kepada Aling dan Rizky (DPO) seharga Rp 10 juta, dan masing-masing mendapatkan Rp 1,8 juta. Akibat perbuatan terdakwa PT Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 51 juta lebih.

Untuk putusan, majelis hakim pimpinan Julius Panjaitan menunda persidangan hingga Rabu depan. Persidangan dicatat panitera Afrizal. Berita Simalungun, Deva

Berita Terkini