MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Personil Unit 4 Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus 2 orang diduga pengedar sabu, di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasim, Kec. Medan Baru, Senin (24/04) sekira pukul 21.00 WIB.
Ke 2 terduga bandar sabu yang diringkus yakni Saifanur (43) warga Jalan Gayo Km II, Aceh Utara dan Dani (27) warga Tani Sigli. Selain mengamankan ke 2 terduga bandar, petugas juga menyita barang bukti diduga sabu seberat 1 Kg.
Informasi yang diterima MUDANEWS.COM, Selasa (25/04) dari Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Kabid Humas) Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting melalui pesan WhatsApp mengatakan, penangkapan terhadap terduga bandar berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa pelaku Saifanur dan Dani ada memesan sabu sebanyak 1 Kg di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasim, Kec. Medan Baru.

“Medapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar, kemudian petugas langsung mengamankan ke 2 terduga bandar, selain itu, pada saat petugas melakukan penggeledahan didalam kamar hotel, petugas mendapati 1 Kg diduga kuat sabu yang disimpan didalam bungkusan plastik,” kata Rina.
Sambung Rina, setelah berhasil mengamankan terduga bandar beserta barang bukti 1Kg diduga sabu, selanjutnya petugas memboyong ke 2 terduga bandar dan barang bukti ke Mapoldasu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ke 2 terduga bandar sudah di boyong ke Mako guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk barang bukti yang turut kita sita adalah 1Kg diduga sabu, dan tiga unit handpone kedua terduga bandar,” tandas Rina. Berita Medan, Putra