Warga Dumai dan Aceh Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Dua pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan tim Reserse Sat Narkoba Polres Batubara, ditempat dan waktu yang berbeda, Rabu malam (19/4).

Mereka masing-masing, Hendry Silalahi (35) warga jalan Suka Ramai RT VII Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, sebagai supir Tanki CPO. Muhammad Sofyan alias Pian, (26) warga Aceh yang tinggal di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, Batubara.

Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor didampingi Kanit Opsnalnya Ipda P Tamba, kepada wartawan, Kamis (20/4) menjelaskan, keduanya ditangkap atas informasi dari warga yang resah dengan ulah para tersangka.

Pertama kali ditangkap supir mobil Tanki Hendry, yang dibuntuti petugas dari rumah makan Ladang Sari Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka. Sampai didekat parkiran rumah makan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, petugas langsung memegang dan menggeledahnya.

“Darinya ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu. Yang di selipkan pelaku disabuk pengaman mobil tenki yang dibawanya, dan sekira pukul 21.30 tersangka diboyong ke Mapolres Batubara,”kata Bajarnahor.

Kemudian, Kamis (20/4) pukul 01.00 ,petugas kembli melakukan penangkapan terhadap Muhammad Sofyan alias Pian, di Depan Alfamart Bandar Tinggi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka.

“Didalam saku baju pelaku ini ditemukan dua paket kecil sabu seharga Rp 400 ribu dan sebuah henpon evacroos warna putih,”terang Banjarnahor. Sembari mengatakan kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Kepada penyidik Sofian mengakui kalau barang haram itu hanya untuk dipakainya sendiri,”Aku baru saja membeli sabunya, satu paketnya mau kupakai sendiri dan satunya lagi titipan teman ku,”ungkap.[rd]

Berita Terkini