Laporan: Putra
MudaNews.com, Medan (Sumut) – Polisi berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan pembakaran lima unit rumah di Jalan Milala, Lingkungan I, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Rabu (5/4) dini hari, yang menewaskan empat orang dengan kondisi terpanggang yang diantaranya satu laki-laki dan tiga perempuan.
Dalam paparannya di Mapolrestabes Medan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dalam pengungkapan kasus pembakaran rumah di Jalan Milala, petugas ada menemukan sejumlah fakta diantaranya, fakta pertama menunjukkan, kelima rumah yang juga termasuk rumah induk dibakar oleh sekelompok orang dengan disengaja, hal itu dibuktikan dengan adanya bekas bahan bakar berdasarkan hasil penelitian tim Forensik
“Setelah tim bekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita simpulkan ini ada unsur kesengajaan,” kata Rycko saat paparan di Mapolrestabes Medan berlangsung, Selasa (18/04) siang.
Sambung Rycko, fakta kedua, petugas ada menemukan beberapa titik api dari TKP, dan para pelaku membakar kelima rumah tersebut dari luar, yaitu dari pintu depan dan belakang rumah.” Kita juga ada menemukan pecahan kaca di dalam rumah,” imbuhnya.
Fakta yang ketiga, lanjut Rycko, seluruh korban yang tewas didalam rumah karena menghirup zat CO2. Apalagi, hasil dari laboraturium forensik, paru-paru korban penuh dengan jelaga. Melihat itu, korban dipastikan tewas karena kekurangan oksigen.
Selanjutnya, masih kata Rycko, yang paling mengejutkan adalah fakta yang ke empat. Petugas berhasil mengungkap motif dibalik pembakaran. Apalagi, ini bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada tiga kali percobaan pembakaran yang dilakukan para pelaku, namun gagal, dan dalam percobaan ke empat para pelaku berhasil membakar lima rumah tersebut.
Ketika disinggung, apa motif para pelaku tega membakar kelima rumah tersebut, Rycko mengatakan, motif pelaku membakar rumah korban karena ada urusan jual beli tanah yang belum selesai. Korban membeli tanah kepada tersangka.
“Ternyata dalam prosesnya ada kendala.
Korban menyatakan sudah selesai membayar hingga lunas. Sedangkan tersangka bilang belum lunas. Karena melihat tanah itu punya potensi maka ada niat pelaku untuk mengusir. Cara mengusirnya dengan membakar,” pungkas Rycko.
Kini Petugas sudah meringkus lima dari sembilan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran itu.
Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran yaitu Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.
Dua tersangka eksekutor pembakaran itu juga sudah ditangkap. Keduanya yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.
Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah ditangkap.
Sedangkan identitas korban kebakaran yang tewas dalam kebakaran itu antara lain, Korban meninggal dunia yaitu Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), dan dua putri Frengki, yaitu Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5).[rd]