Laporan : Yogoy
MudaNews.com, Medan (Sumut).
Budi alias Akheng, diboyong petugas ke ruang tahanan di PN Medan usai sidang.
Terdakwa kasus penjualan kulit harimau dan organ satwa yang dilindungi itu dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.