[Foto] Budi Alias Akheng Resmi Di Tahan Usai Vonis Hakim

Penjual Kulit Harimau dan Organ Satwa di Lindungi
Budi Alias Akheng, Penjual Kulit Harimau dan Organ Satwa di Lindungi di Vonis 2 Tahun Penjara

Laporan : Yogoy

MudaNews.com, Medan (Sumut).
  • Budi alias Akheng, diboyong petugas ke ruang tahanan di PN Medan usai sidang.
  • Terdakwa kasus penjualan kulit harimau dan organ satwa yang dilindungi itu dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
(ig)