Kantongi Ganja Satu Paket, Eriyanto Tertangkap di ‘Pakter’ Tuak

Breaking News
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Eriyanto (44) warga Dsun V Desa Mekar Laras Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara ditangkap petugas Polsek Lima Puluh, Rabu (15/3), sekira Pkul 15.45.Wib.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja di warung tuak milik Siti, warga Desa Kwala Gunung Kecamatan Lima Puluh.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada Wartawan, Kamis (16/3) menjelaskan, awalnya sekira pukul 15.15, Kanit Intel Polsek Lima Puluh mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada warga masyarakat Tanjung Tiram sering datang minum tuak warung Siti sambil menggunakan/memakai narkotika jenis ganja.

informasi yang berharga itu dimanfaatkan anggota Intel turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar pelaku yang ketika itu sedang duduk sambil meminum tuak. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebungkus rokok jenis Surya yang didalamnya terselip bungkusan kecil warna coklat diduga narkotika jenis ganja kering.

“Saat di introgasi tersangka mengaku kalau barang haram itu miliknya,” kata Wahidin.

Terbukti melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009, pelaku bersama barang bukti satu ‘amp’ kecil ganja kering yang terbungkus kertas nasi kecil warna coklat dan 11 batang rokok ‘Surya’ diboyong ke Mapolsek Lima Puluh.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari asal usul barang yang dipegang pelaku,” ungkapnya.[jo]

Berita Terkini