Kasus Pembunuhan Kuna: Siwaji Raja Belum Bebas, Polisi Terkesan Diskriminasi

Breaking News

- Advertisement -

Laporam: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terduga otak pembunuhan, Siwaji Raja atas penembakan pemilik toko Air Rifle & Air Soft Gun Kuna, Indra Gunawan alias Kuna (45) kini dapat menghirup udara segar setelah keluarnya putusan Hakim Tunggal, Erintuah Damanik yang menyatakan menggugurkan status penahanan dan ketersangkaan, serta menerima kompensasi senilai Rp 1 juta dalam sidang Pra-Peradilan (Prapid) di Ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (13/3) siang.

Sehubungan itu, kerabat dan keluarga Siwaji pun menyambut kebebasannya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jalan HM Said No 1, Kecamatan Medan Timur. Akan tetapi, sambutan tersebut tidak sehangat sambutan pada umumnya. Sebab, hingga kini pihak kepolisian belum juga mengeluarkan Siwaji dari ruang tahanan Mapolrestabes Medan.

Karenanya, Kuasa Hukum Siwaji, Julheri Sinaga SH mengatakan, pihak kepolisian terkesan mengabaikan keputusan Pengadilan.

“Kenapa sewaktu melakukan penangkapan begitu luar biasanya, cepatnya Polisi? Tapi kenapa mau melepaskan, kok sepertinya sulit, gitu?Jadi kita lihat seakan-akan ada diskriminasi dalam penegakan hukum dalam hal (kasus) ini,” kata Julheri saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Senin (13/3) sore.

Hal tersebut diungkapkan Julheri bukan tak mendasar. Dia menjelaskan, sikap kepolisian seolah tidak dapat menerima hal itu. Lantaran pihaknya harus menunggu lama kebebasan kliennya di Mapolrestabes Medan. Padahal, berdasarkan salinan putusan dengan nomor: No. 14/Pid.Pra/2017/PN.mdn tanggal 13 Maret 2017, menyatakan kebebasan Siwaji Raja.

“Kenapa saya bilang seperti itu. Karena memang jelas kelihatan, bahwa polisi terkesan tidak bisa menerima keadaan ini. Jadi kalau Polisi, terkesan tidak mau menghargai keputusan pengadilan, lah kalau demikian siapa lagi yang mau kita hargai,” sambungnya.

Hakim itu merupakan Perpanjangan tangan Tuhan, sambungnya, karenanya Jul berharap kepolisian agar segera mengeluarkan kliennya.

“Dalam pengadilan, Hakim itu adalah wakil Tuhan. Nah, kalau keputusan Hakim saja tidak mau didengar, mau apalagi? Jangan sampai terkesan, negara ini bukan negara hukum,” tegas Julheri mengakhiri wawancara sembari menunjukkan lembaran bersampul merah yang merupakan salinan putusan Pengadilan Negeri.

Hingga berganti hari, jika kliennya tidak juga dibebaskan, Jul menegaskan, akan menyurati Mabes Polri terkait sikap Mapolrestabes Medan merespon putusan Pengadilan.

“Jika hingga pukul 00.00 WIB klien saya tidak dibebaskan, saya akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Karena ini sudah merampas hak kebebasan warga negara,” tandasnya.

Diketahui, dalam sidang prapidnya, hasil putusan memenangkan permohonan Siwaji. Penetapan status penahanan dan ketersangkaan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara itu, digugurkan Hakim Tunggal, Erintuah Damanik.

“Menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat,” sebut Erintuah dalam putusannya.

Selain itu, dalam putusannya, Erintuah menyebutkan, surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan surat penahahan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Memerintahkan agak pihak Termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan Pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara,” perintah Erintuah.[am]

Berita Terkini