Laporan: Indra
MUDANews.com, Tapanuli Selatan (Sumut) – Simpan ganja kering di jok sepeda motornya, Abdul Batubara (22) warga Desa Hutabaru Siagian Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terpaksa meringkuk di balik jeruji Polsek Batangtoru, Selasa (28/2).
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (1/3) menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan petugas berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat polisi akan melintasi Jalan Umum Jurusan Batangtoru ke Kota Padangsidempuan tepatnya di Dusun Huluala, Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel. Atas laporan tersebut, petugaspun melakukan pemantauan terhadap pengendara yang melintasi lokasi tersebut.
Tak berselang lama, sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa plat polisi yang dikendarai Abdul pun melintasi lokasi. Melihat hal tersebut, petugas pun menyadarai target operasi mereka sudah tiba di lokasi.
Karenanya, seketika itu juga petugas pun kemudian mendekati kenderaan yang ditumpangi Abdul. Tanpa basa-basi, petugas pun memerintahkan Abdul untuk segera menepi ke pinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota pun menemukan 1 paket ganja kering di jok sepeda motornya,” ungkap Kapolsek Batangtoru, AKP Asmon Bufitra melalui seluler.
Lebih lanjut usai menemukan barang haram tersebut, petugas pun memboyong Abdul ke Mapolsek Batangtoru. Selama pemerikasaan berlangsung, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini pun mengakui barang haram tersebut baru dibelinya sebelum akhirnya akan dipakainya.
“Ini untuk konsumsinya. Itu dari pengakuannya,” pungkasnya.[jo]