Diduga Belum Cukup Masa Pengabdian, Anak Pejabat BKPSDM Aceh Singkil Lolos Seleksi PPPK

Breaking News

- Advertisement -

Aceh Singkil — mudanews.com,  Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Aceh Singkil kembali menuai sorotan. Salah satu peserta berinisial A, yang diketahui merupakan anak dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, diduga lolos seleksi meskipun belum memenuhi syarat minimal masa pengabdian selama dua tahun.

Informasi yang diterima media ini,  menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan seleksi PPPK tahun 2024–2025, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan administratif, di antaranya:

Terdaftar dalam database tenaga Non-ASN di BKN; Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus;

Tidak memiliki riwayat pidana berat atau pemecatan tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.

Namun, A yang tercatat sebagai tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Singkil baru mulai bekerja sekitar Juni 2023, atau belum genap dua tahun. Meski demikian, A dinyatakan lolos seleksi administrasi dan telah mengikuti ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Bagaimana mungkin A bisa lolos, padahal belum dua tahun mengabdi? Kami yang sudah bertahun-tahun mengabdi saja tidak lolos,” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya, Rabu (28/5).

Lebih mengejutkan lagi, A disebut-sebut pernah tersangkut kasus dugaan penilapan uang kas saat menjabat sebagai kasir di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil pada tahun 2021. Kasus tersebut diduga berujung pada pemecatan A dari perusahaan pelat merah tersebut.

“Dia dulu pegawai ASDP dan dipecat karena dugaan kasus keuangan. Sekarang malah bisa ikut seleksi PPPK. Ini jelas meresahkan,” tambah sumber tersebut.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Singkil yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Sosial, Suyatno, membenarkan bahwa A bekerja sebagai sopir dinas di kantornya sejak pertengahan 2023. “Benar, A mulai bekerja sekitar bulan Juni 2023 sebagai driver,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Plh Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, yang juga ayah dari A, menyatakan bahwa proses seleksi A bukan terjadi di masa kepemimpinannya.

“Itu bukan proses di masa saya. Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan secara tertulis. Kami akan memproses sesuai aturan. Tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas proses seleksi ASN dan PPPK. “Kami siap menindak jika terbukti ada pelanggaran. Tapi harus ada laporan resmi sebagai dasar tindakan,” pungkasnya. (**)

 

 

Berita Terkini