Mudanews.com-Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, memimpin rapat penyelenggaraan musyawarah kampung tahun 2025 bersama 216 Datok Penghulu se-Aceh Tamiang di Tribun Lapangan Upacara Kantor Bupati, Selasa(25/3/2025)
Dalam rapat ini, Bupati Armia menyoroti sejumlah isu penting, di antaranya penguatan peran Datok Penghulu dan Kepala Mukim, efisiensi anggaran, serta optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, ia menegaskan implementasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang salat berjamaah bagi aparatur dan masyarakat, serta pelaksanaan program mengaji di satuan pendidikan.
Antisipasi Infiltrasi Budaya dan Penguatan Nilai Agama
Bupati Armia mengingatkan pentingnya peran Datok Penghulu dan Kepala Mukim dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk pengaruh budaya luar dan dinamika geopolitik yang berimbas pada masyarakat.
“Anak-anak kita sekarang dihadapkan pada ancaman narkotika, game online, dan judi online. Selain itu, rumah tangga kita juga dipengaruhi oleh ‘standar TikTok’ yang mengubah cara pandang terhadap kehidupan keluarga,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan optimalisasi peran dai kecamatan dalam memperkuat nilai-nilai agama di masyarakat, dengan dukungan penuh dari Datok Penghulu dan perangkat kampung.
Revitalisasi Budaya Gotong Royong dan Keteladanan Aparatur Kampung
Bupati juga menyoroti melemahnya budaya kepedulian sosial dalam masyarakat.
“Dulu, orang tua kita tidak ragu menegur anak tetangga jika berbuat salah. Sekarang, muncul sikap individualisme dengan ungkapan ‘urus saja keluargamu sendiri’. Ini anomali dalam budaya kita yang terkenal dengan kegotong-royongan,” katanya.
Ia meminta Datok Penghulu, Kepala Mukim, dan perangkat kampung untuk menjadi teladan serta menghidupkan kembali kepedulian sosial dan gotong royong di lingkungan masing-masing.
Efisiensi Anggaran dan Transparansi Dana Desa
Terkait anggaran, Bupati Armia menjelaskan bahwa efisiensi APBN dan APBD berdampak pada pengelolaan Dana Desa, termasuk dalam operasional dan perjalanan dinas. Namun, ia menegaskan efisiensi ini tidak akan mengurangi layanan publik dasar maupun penghasilan aparatur kampung.
Ia juga menekankan tujuh fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Desa No. 2 Tahun 2024, yang mencakup penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, penguatan desa adaptif iklim, layanan kesehatan skala desa, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, dan penggunaan bahan baku lokal.
“Mari kita bergandeng tangan, bekerjasama, dan mengelola Dana Desa dengan transparan dan partisipatif, sehingga setiap sen Dana Desa membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sesuai visi Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Ismail, Sekda Asra, para staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala SKPK, camat, dan kepala mukim se-Aceh Tamiang. Acara diakhiri dengan buka puasa bersama.**()