Warga Suka Makmur Kecewa Penerimaan BLT 2025 Dihentikan, Minta Kejelasan dari Pemerintah Desa

Breaking News

- Advertisement -

Aceh Singkil – MudaNews.Com |  Umi Daniati, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Singkil, mengungkapkan kekecewaannya setelah namanya dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025. Keputusan pemerintah desa itu disebutnya tidak jelas dan perlu dievaluasi.

Umi, yang sebelumnya menerima BLT, tidak lagi terdaftar sebagai penerima tahun ini karena dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Namun, menurutnya, pelantikan dan regulasi terkait statusnya sebagai PPPK belum ditetapkan secara resmi.

“Saya meminta pemerintah desa mengevaluasi ulang aturan penerima BLT 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang ada aturan yang melarang penerima PPPK—yang belum dilantik—untuk menerima BLT, saya bisa menerima. Tapi saya ingin ada kejelasan,” ujarnya. Jum’at 21 Maret 2025.

Sebagai seorang janda dengan anak yatim, Umi berharap ada transparansi dari pemerintah desa, camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mengenai kebijakan tersebut.

“Apakah benar ada aturan yang melarang penerima SK PPPK yang belum dilantik tetap menerima BLT? Padahal bulan ini BLT sudah berjalan,” tambahnya.

Umi berharap ada jawaban yang jelas dari pihak terkait agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh kebijakan yang belum memiliki dasar hukum yang tegas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Suka Makmur belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

 

Berita Terkini