BKA: Dua ASN Aceh Resmi Ajukan Pengunduran Diri untuk Maju di Pilkada 2024

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Banda Aceh | Badan Kepegawaian Aceh (BKA) melaporkan bahwa hingga 30 Agustus 2024, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh telah resmi mengajukan pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada 2024. Kedua ASN tersebut adalah Bustami, SE, M.Si, dan Darmansah, S.Pd, MM.

Kepala BKA, Abdul Qahar, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan Permohonan Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dan Jabatan yang Melekat Padanya Atas Permintaan Sendiri. Langkah ini merupakan persyaratan penting bagi ASN yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada.

“Dalam catatan kami, hanya dua pegawai yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi hingga saat ini, dan tidak ada tambahan pengajuan lainnya,” ujar Qahar saat diwawancarai di Banda Aceh Sabtu(31/08/24). Pernyataan ini juga tercantum dalam laporan yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Aceh.

Bustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan juga Penjabat Gubernur Aceh, memutuskan untuk mundur dari jabatannya guna maju sebagai Calon Gubernur Aceh. Sementara itu, Darmansyah, yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh dan terakhir sebagai Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, mengundurkan diri untuk bertarung sebagai Calon Bupati Aceh Selatan.

Abdul Qahar  menekankan bahwa BKA hanya bertanggung jawab atas proses administrasi kepegawaian terkait pengunduran diri ini, tanpa terlibat dalam proses politik lebih lanjut.**(tz)

Berita Terkini