Polres Aceh Tamiang Gencarkan Pemasangan Stiker Larangan Judi Online

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – Aceh Tamiang | Dalam upaya memberantas judi online di wilayah kabupaten Aceh Tamiang. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang bersama Polsek jajaran gencar memasang stiker larangan judi online di berbagai warung kopi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari permainan judi online.

Satuan Binaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Aceh Tamiang saat memberikan imbauan secara lisan kepada masyarakat, Senin(22/07/24) ( foto ist / humas Polres)

Kegiatan ini diprakarsai oleh Satuan Binaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Aceh Tamiang. Selain memasang stiker, Sat Binmas juga memberikan imbauan secara lisan kepada masyarakat.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H., menegaskan bahwa pemasangan stiker larangan judi online ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami berharap dengan adanya pemasangan stiker ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar Kapolres Senin (23/07/2024).

Langkah ini dilakukan mengingat maraknya kasus judi online yang telah menelan banyak korban dan meningkatkan tindak kejahatan seperti pencurian, perampasan, penggelapan, dan lainnya.

Stiker yang dipasang di warung-warung kopi berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya. Diharapkan, imbauan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan anggota Polri.

Kapolres Muliadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Kami tidak akan mentolerir anggota Polri yang terlibat dalam judi online. Mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemasangan stiker larangan judi online ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Aceh Tamiang dalam menciptakan wilayah yang bebas dari judi online dan menjaga kondusifitas kamtibmas.

Masyarakat diimbau untuk turut membantu dalam upaya pemberantasan judi online dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungannya.**(tz)

Berita Terkini