Diduga Intervensi Kasus Tersangka Penghasutan di Poldasu, Mahasiswa Sumatera Utara Kecam Sahroni

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara mengecam dugaan tindakan intervensi oknum Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang memaksa kepolisian untuk membebaskan seorang tersangka dari jerat hukum. Nasdem jangan intervensi hukum dengan kekuatan politik.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi Partai Nasdem berinisial ZH, dilaporkan PT RAPALA atas tuduhan dugaan membuat penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHPidana dan kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langkat.

Menyikapi hal itu, Presidium Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara, Dayan Randa, Senin (12/9/2022), mengaku kecewa dengan keputusan Polda Sumut yang membebaskan seorang tersangka yang semestinya ditahan karena telah bersikap tidak kooperatif.

Kata dia, pembebasan itu terjadi karena ada dugaan tekanan politik yang dilakukan oknum Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sehingga seolah menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Semakin gawat negara ini jika tekanan politik mampu intervensi hukum. Harusnya Sahroni itu beri contoh yang baik ke masyarakat, jangan akibat intervensi ini nantinya seolah polisi yang dianggap tidak profesional,” kata Dayan di Medan.

Menurutnya, jika oknum Anggota DPRD Langkat yang sudah tersangka itu dibela dan dianggap benar, ya baiknya dibuktikan saja nanti di pengadilan mari sama-sama kita hormati proses hukum. Jangan tiba-tiba begitu saja seorang tersangka langsung dibebaskan, itu kasar dan semena-mena namanya.

Lanjutnya, di akun Instagram Sahroni juga meminta Kapolri mencopot Kapolres Langkat karena dianggap tidak profesional karena kasus tersebut. Permintaan itu kata dia, seolah semakin menyudutkan polisi dan itu kan tidak baik.

“Kasihan Pak Kapolres Langkat, sudah bekerja sesuai prosedur hampir 7 bulan lamanya dan sangat berhati-hati dalam proses penyelidikan dan penyidikan sehingga terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka, hanya gara-gara perkara yang ditanganinya itu mendapat perhatian dari partai politik, proses hukumnya jadi tidak murni lagi, bahkan menurut info berkembang jabatannya pun jadi pertaruhan, ” tutup Dayan Randa. (Tim/RS)

Berita Terkini